Komando Pertahanan Udara Nasional disingkat Kohanudnas adalah Komando Gabungan Khusus yang merupakan Kotama Utama Operasi TNI dengan komponen TNI AU sebagai kekuatan inti, diperkuat dan dibantu oleh unsur-unsur kekuatan Angkatan lain. Kohanudnas juga merupakan Komando Utama Pembinaan TNI AU yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI dalam bidang pembinaan kesiagaan operasi dan pelaksanaan Operasi Pertahanan Udara, di wilayah udara nasional , dan Kasau dalam bidang pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesiapan unsur TNI AU untuk operasi Hanud.
Selaku Kotama Operasional TNI, Kohanudnas bertugas menyelenggarakan upaya pertahanan keamanan atas wilayah udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasional lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menyelenggarakan pembinaan administrasi dan kesiapan operasi unsur-unsur Hanud TNI AU dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur Hanud dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sebagai penyelenggara upaya pertahanan terpadu atas wilayah udara nasional, Kohanudnas mempunyai fungsi utama yaitu pertempuran, pembinaan kekuatan, pembinaan potensi pertahanan udara dan administrasi. Fungsi organik militer yaitu intelijen, operasi pertahanan udara, personel, komunikasi dan elektronika, logistik. Fungsi organik pembinaan yaitu penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan pemeriksaan. Sedangkan fungsi teknisnya melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan, tempur udara, patroli udara tempur /CAP (Combat Air Patrol), perlindungan udara,perang elektronika, penggunaan system senjata, pengembangan operasi, keselamatan terbang dan kerja, rencana dukungan personel operasi, rencana dan pengendalian personel,rencana pendidikan personel, perwatan personel, pembinaan kesehatan, pembinaan materiil, pembinaan fasilitas dan instalasi, pembinaan komunikasi dan elektronika, organisasi manajemen, pengembangan system, pembinaan hukum, pembinaan keuangan, administrasi umum, pembinaan markas. Fungsi khususnya yaitu penerangan dan informasi pengumpulan dan pengolahan data.
Organisasi Operasi Hanud diselenggarakan sebagai berikut:
- Komando Pertahanan Udara Nasional. Sebagai Komando utama operasional TNI, Kohanudnas menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional secara mandiri ataupun bekerjasama dengan Komando Utama Operasional TNI lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari negara kesatuan RI. Komando Pertahanan Udara Nasional dipimpin oleh seorang Panglima yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI dalam menyelenggarakan operasi pertahanan udara.
- Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional. Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional merupakan Komando pelaksana operasi pertahanan udara yang dipimpin oleh seorang Panglima dan bertanggung jawab kepada Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas).
- Unsur-unsur Pelaksana. Unsur-unsur pelaksana kegiatan operasi pertahanan udara masing-masing dipimpin oleh seorang Komandan Unsur yang bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas. Unsur-unsur pelaksana kegiatan operasi pertahanan udara dengan fungsinya adalah sebagai berikut:
- Unsur Pesawat Tempur Sergap. Unsur ini melaksanakan identifikasi visual dan penindakan terhadap sasaran udara dan digelar di pangkalan induk atau pangkalan operasi.
- Unsur Pesawat Penyergap Low Speed. Unsur ini melaksanakan identifikasi visual dan penindakan terhadap sasaran udara, yang digelar di pangkalan induk atau pangkalan operasi.
- Unsur Radar. Unsur ini melaksanakan pengamatan udara untuk mendeteksi sasaran udara. Khusus Radar GCI melaksanakan pengendalian pesawat penyergap dalam pelaksanaan deteksi, identifikasi, dan penindakan terhadap sasaran udara. Ada tiga Radar yang digelar yaitu Early Warning Radar (EW) digelar di wilayah terluar saling melingkup (overlap) dengan Radar yang lain untuk mendeteksi sedini mungkin datangnya ancaman. Ground Control Intercept Radar (GCI) digelar untuk mampu mendeteksi sasaran dan mengendalikan pesawat tempur sergap dalam pelaksanaan operasi pertahanan udara. Dan Airborne Radar digelar untuk menutupi celah yang tidak terliput (gap) oleh Radar lain dan dapat berfungsi pula sebagai EW dan GCI.
- Unsur Peluru Kendali (Jarak Sedang). Unsur peluru kendali melaksanakan pertahanan udara terminal, digelar pada lokasi tertentu sesuai dengan kemampuan peluru kendali untuk menanggulangi setiap sasaran udara yang mengancam dan sedapat mungkin melindungi atau menangkis serangan udara dari segala arah.
- Unsur Arteleri Pertahanan Udara. Unsur arteleri pertahanan udara terdiri dari unsur peluru kendali taktis dan meriam pertahanan udara melaksanakan pertahanan udara titik dalam mengamankan obyek vital nasional. Peluru kendali taktis dan meriam pertahanan udara digelar untuk melindungi suatu obyek vital nasional terhadap setiap serangan udara. Penggelaran sedapat mungkin melingkar dan dapat saling membantu untuk menghadapi serangan udara lawan dari segala arah. Perlindungan obyek vital nasional yang ukuran dan bentuknya tidak memungkinkan penggunaan gelar lingkar digunakan gelar tikar. Obyek vital nasional yang tidak mungkin dilindungi dengan gelar lingkar dan gelar tikar digunakan gelar tangkis.
- Unsur Kapal Republik Indonesia (KRI). Unsur KRI berkemampuan pertahanan udara berfungsi sebagai gap filler radar membantu melaksanakan pengawasan udara dan pertahanan udara titik. KRI ini digelar pada suatu lokasi untuk memperkuat perlindungan suatu obyek vital nasional terhadap serangan udara.
- Unsur Military Civil Coordination. Unsur MCC membantu melaksanakan pengamatan udara dan pengaturan lalu lintas udara dalam rangka mendukung operasi pertahanan udara. Military civil coordination digelar di bandara yang mempunyai Radar penerbangan sipil dan berfungsi untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan penerbangan.
- Unsur Pertahanan Udara Pasif. Melaksanakan upaya pencegahan dan pengurangan efektifitas serangan udara lawan terhadap obyek vital nasional serta penanggulangan dan pengurangan kerugian akibat serangan tersebut.
- Unsur Pangkalan Udara. Melaksanakan dukungan dan penanganan operasi pertahanan udara sesuai wewenang dan tanggung jawabnya.
Pangkohanudnas dalam mengendalikan operasi menggunakan sistem Komando, Kendali, Komunikasi dan Informasi (K3-I) yang merupakan sarana Kodal yang mampu untuk mewujudkan kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan. Wewenang dan tanggung jawab dari pemegang komando dan pengendalian operasi pertahanan udara nasional sebagai berikut :
* Pangkohanudnas
- Memegang komando dan pengendalian operasi pertahanan udara serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
- Dapat melimpahkan wewenangnya kepada Pangkosekhanudnas sesuai wilayah tanggung jawabnya.
- Menentukan tingkat siaga dan waspada pertahanan udara.
- Mengalokasikan sistem senjata pertahanan udara ke Kosekhanudnas.
- Mengadakan koordinasi ke Mabes TNI, Kotama operasi TNI lainnya serta instansi sipil, tentang hal-hal yang berkaitan dengan operasi pertahanan udara.
* Pangkosekhanudnas
- Melaksanakan pengendalian operasi pertahanan udara di wilayah tanggung jawabnya dan bertanggung jawab kepada Pangkohanudnas.
- Menentukan tingkat siap tempur unsur-unsur pertahanan udara.
- Berkoordinasi dengan Kosekhanudnas lainnya serta Komando/instansi lain yang berada di wilayah operasinya.
- Dapat menaikkan tingkat waspada satu tingkat lebih tinggi dari tingkat waspada yang telah ditetapkan Pangkohanudnas.
- Memerintahkan “Tunda Tembakan” kepada Komandan unsur Arhanud/KRI karena adanya pesawat sendiri/kawan yang melintas di atas daerah tembakan unsur tersebut dan memerintahkan “Tunda Tembakan Habis” apabila pesawat sendiri/kawan telah melintas di atas daerah tembakan unsur tersebut.
- Memberikan peringatan tanda bahaya kepada unsur pertahanan udara pasif.
· Komandan Unsur Pesawat Tempur Sergap. Komandan unsur pesawat tempur sergap dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur pesawat penyergap low speed.
· Komandan Unsur Pesawat Penyergap Low Speed. Komandan unsur pesawat penyergap low speed dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur pesawat penyergap low speed.
· Komandan Unsur Radar. Komandan unsur Radar bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur Radar dalam rangka pelaksanaan deteksi dan penuntunan pesawat penyergap.
· Komandan Unsur Peluru Kendali (Rudal). Komandan unsur Rudal bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur Rudal dalam rangka pertahanan udara terminal.
· Komandan Unsur Arteleri Pertahanan Udara (Arhanud). Komandan unsur Arhanud bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur meriam pertahanan udara/rudal taktis dalam rangka pertahanan udara titik.
· Komandan Unsur Kapal Republik Indonesia (KRI). Komandan unsur KRI bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan Radar dan sistem senjata pertahanan udara/peluru kendali taktis yang dimilikinya dalam rangka melaksanakan operasi pertahanan udara.
· Komandan Unsur Pangkalan Udara. Komandan unsur pangkalan udara bertanggung jawab Kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur pangkalan udara dalam mendukung operasi pertahanan udara serta keamanan dan keselamatan terbang dan kerja.
· Komandan Unsur Pos Pengamat Udara. Komandan unsur pos pengamat udara (matud) bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan personel dalam rangka pengamatan sasaran udara.
· Komandan Unsur Military Civil Coordination (MCC). Komandan unsur MCC bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas pelaksanaan pengawasan udara dan pengaturan lalu lintas udara serta keselamatan penerbangan.
· Komandan Unsur Pertahanan Udara Pasif. Komandan unsur pertahanan udara pasif bertanggung jawab kepada Pangkosekhanudnas atas kesiapsiagaan unsur pertahanan udara dalam rangka operasi pertahanan udara pasif.
Sarana komando dan pengendalian operasi pertahanan udara terdiri dari Popunas sebagai sarana komando dan pengendalian Pangkohanudnas, Posekhanudnas sebagai sarana komando dan pengendalian Pangkosekhanudnas dan Posko-posko unsur adalah sarana komando dan pengendalian komandan-komandan unsur. Untuk struktur komando dan pengendalian operasi pertahanan udara disusun tiga tingkat yaitu Popunas, Posekhanudnas, dan Posko Unsur. Posko unsur mengandung pengertian bahwa sistem senjata dari unsur melekat pada pos komando tersebut. Komando pengendalian operasi pertahanan udara diselenggarakan sebagai berikut:
- Komando operasi pertahanan udara berada di tangan Pangkohanudnas yang berkedudukan di Popunas.
- Kendali operasi pertahanan udara dilimpahkan kepada Pangkosekhanudnas sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya
- Bila sarana komando dan pengendalian Pangkohanudnas yaitu Popunas tidak berfungsi maka wewenang komando dan pengendalian dilimpahkan kepada Pangkosekhanudnas sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.
- Bila sarana komando dan pengendalian Pangkosekhanudnas tidak berfungsi maka wewenang komando dan pengendalian dilimpahkan kepada salah satu Komandan Unsur Radar GCI.
- Bila sarana komunikasi satuan Radar ke unsur tidak dapat berfungsi, wewenang komando dan pengendalian diserahkan kepada Komandan unsur masing-masing.
Ketentuan Wilayah Udara
Pangkohanudnas membentuk Air Defence Identification Zone (ADIZ) dan Restricted dan Prohibited Area (daerah terbatas dan terlarang), dengan mempertimbangkan sistem dan kemampuan unsur-unsur pertahanan udara, yang kemudian disyahkan oleh Panglima TNI. ADIZ dan Restricted dan Prohibited Area ini kemudian diumumkan ke dunia penerbangan melalui notice to Airman (Notam). Setiap penerbangan asing yang memasuki atau keluar dari ADIZ harus mematuhi prosedur pelaporan. Ada tiga ketentuan melewati ADIZ yaitu :
· Seawal mungkin sebelum memasuki ADIZ, ATC melaporkan posisi dan identitas pesawat ke Posekhanudnas melalui MCC.
· Sebelum memasuki ADIZ, ATC memberikan teguran/peringatan terhadap pesawat tersebut dan melaporkan hasilnya ke Posekhanudnas melalui MCC.
· Bila teguran tidak direspon, Pangkosekhanudnas memerintahkan scramble unsur tempur sergap untuk identifikasi dan penindakan terhadap pelanggar tersebut.
Sedangkan memasuki atau keluar Restricted dan Prohibited Area (daerah terbatas dan terlarang). Ada empat ketentuan yaitu :
- Setiap penerbangan dibatasi untuk memasuki restricted area dan dilarang untuk memasuki prohibited area, kecuali yang telah memiliki ijin resmi dari pemerintah.
- ATC setempat harus melarang setiap penerbangan yang ingin atau diperkirakan akan memasuki restricted atau prohibited area dan harus segera melaporkannya ke Popunas/Posekhanudnas melalui MCC. Bagi penerbangan yang telah mendapat izin khusus, selambat-lambatnya 5 menit sebelum memasuki restricted/prohibited area, harus melaporkan posisi dan identitasnya kepada ATC setempat.
- Atas dasar laporan tersebut, ATC melaporkan ke Popunas/Posekhanudnas.
Bila ada pelanggaran atas ketentuan di atas, maka ATC memberikan tegoran terhadap pesawat tersebut dan melaporkan hasilnya ke Popunas/Posekhanudnas. Pangkosekhanudnas dapat memerintahkan terhadap unsur pertahanan udara dibawahnya untuk melaksanakan penindakan. Pesawat pelanggar tersebut juga akan di kenakan proses hukum yang berlaku
Operasi Kohanudnas
Kohanudnas melaksanakan pengamanan terhadap obyek vital Nasional dalam rangka mewujudkan kedaulatan, keutuhan dan kepentingan lain dari Negara Kesatuan RI. Untuk dapat mewujudkan kegiatan tersebut, Kohanudnas melaksanakan operasi Hanud secara terus-menerus di seluruh wilayah udara nasional oleh unsur-unsur yang berkemampuan Hanud. Operasi-operasi yang dilaksanakan Kohanudnas yaitu :
Latihan Kohanudnas
Untuk mencapai dan memelihara kesiapsiagaan operasional unsur-unsur dalam rangka penggunaan kekuatan, menguji unsur-unsurnya secara terencana, bertahap, bertingkat, berlanjut dan terpadu, Kohanudnas melaksanakan latihan-latihan sehingga terjamin kesiapsiagaan operasi didalam sistem pertahanan udara nasional. Latihan-latihan yang dilaksanakan yaitu :
1 Latihan Hanud Kilat (Latihan Kesiapan Perorangan). Latihan ini untuk menguji kemampuan dan kesiapan personel penerbang pesawat TS dan personel GCI secara terkoordinasi serta terintegrasi sehingga terjamin kesiapsiagaan operasi dalam Sistem Pertahanan Udara Nasional. Metode yang digunakan adalah simulasi dan geladi lapangan. Kohanudnas bertindak sebagai penyelenggara, pelakunya personel Kosekhanudnas I,II,III, IV dan dilaksanakan di jajaran Satrad yang mempunyai kemampuan GCI.
2 Latihan Hanud Cakra (Latihan Kesiagaan Satuan). Latihan ini merupakan latihan kesiapsiagaan unsur Hanud TNI AU dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah udara nasional. Latihan ini untuk menguji doktrin, prosedur dan sistem kodal Pertahanan Udara sehingga terjamin kesiapsiagaan unsur Hanud TNI AU dalam Sistem Pertahanan Udara Nasional. Metode latihan yang digunakan adalah simulasi dan geladi lapangan. Penyelenggara latihan : Kosek Hanudnas I, II, III dan IV. Di Kosekhanudnas I latihan dengan nama “Cakra A”, Kosekhanudnas II “ Cakra B”, Kosekhanudnas III “Cakra C” dan Kosekhanudnas IV ‘”Cakra D”. Tujuan latihan untuk memberikan penyegaran kepada personel Kosekhanudnas tentang sistem dan mekanisme operasi Hanud, melatih dan memberikan pengalaman praktis tentang Operasi Hanud, meningkatkan kemampuan Kodal dengan memantapkan system komunikasi dalam K4-1 Hanudnas dan meningkatkan efektifitas taktik dan teknik pengoperasian Sista Hanud di jajaran Kosekhanudnas dan seluruh system yang ada di Posekhanudnas. Latihan ini melibatkan nsur-unsur Hanud TNI AU dan pesawat TS.
3 Latihan Perkasa (Latihan Kesiagaan Antar Satuan). Latihan ini untuk menguji doktrin, prosedur dan sistem kodal Pertahanan Udara sehingga terjamin kesiapsiagaan Kosek Hanudnas beserta unsur-unsur Hanud TNI AU, unsur Hanud TNI AD, unsur Hanud TNI AL dan unsur sipil yang berkemampuan Hanud dalam Sistem Pertahanan Udara Nasional. Tujuannya untuk mewujudkan sistem pengamatan dan penangkalan yang andal terhadap setiap bentuk ancaman kekuatan udara asing di wilayah yuridiksi nasional, menguji kesiapan Kosekhanudnas beserta unsur operasional dalam jajarannya dalam menghadapi kontijensi di wilayah udara nasional dan mewujudkan sistem penangkalan serta penindakanyang andal di wilayah tanggung jawab Kosekhanudnas. Metode yang digunakan simulasi dan geladi lapangan. Unsur-unsur yang dilibatkan, Kosekhanudnas I, II, III, dan IV beserta unsur-unsur Hanud TNI AU, Unsur-unsur Hanud TNI AD dan Unsur-unsur TNI AL.
4 Latihan Tutuka (Latihan Kesiagaan Komando). Latihan ini merupakan latihan puncak Kohanudnas yang melibatkan dua atau tiga Kosekhanudnas. Latihan ini dilaksanakan setiap tahun sekali, memenuhi prinsip bertahap dan berlanjut. Tujuannya untuk mengukur kemampuan dan kesiagaan Kosekhanudnas dalam pelaksanaan mekanisme operasi Hanud serta kemampuan komando pengendalian dan koordinasi unsur-unsur Hanud dibawahnya, meliputi unsur Radar Militer/Sipil, unsur Tempur Sergap, unsur Dahanud, unsur KRI berkemampuan Hanud, unsur Lanud Operasi dan unsur Hanud Pasif. Metode latihan yang digunakan yaitu simulasi dan geladi lapangan.
5 Latihan Angkasa Yudha (Latihan Kesiapan Antar Komando). Latihan Angkasa Yudha merupakan akumulasi dari latihan-latihan yang diadakan oleh satuan-satuan, mulai dari latihan perorangan, tingkat satuan Lanud hingga tingkat Kotama Operasi. Latihan bertujuan untuk melatih kerjasama antar satuan di jajaran Kotama dan antar Kotama di jajaran TNI AU dan Kohanudnas dalam melaksanakan tugas-tugas operasi udara secara terkoordinasi dan terintegrasi, menguji doktrin, prosedur, taktik dan teknik serta sistem kodal udara berdasarkan jukops TNI AU maupun petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan pelaksanaan operasi udara dan sebagai sarana uji coba maupun evaluasi terhadap kemampuan dan kesiapan operasional Kotama TNI AU dan Kohanudnas.
6 Latihan Gabungan TNI. Latihan ini dilaksanakan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan tempur TNI dengan segala aspek pendukungnya. Latihan ini dilaksanakan sesuai perintah Komando Atas